Langsung ke konten utama

KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT ISLAM SUNAN KUDUS

Keselamatan pasien / Patient Safety  Rumah Sakit
Adalah suatu sistem dimana Rumah Sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi :
*        Assesmen resiko,
*        Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien,
*        Pelaporan dan analisis insiden,
*        Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya,
*        Serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

RUANG LINGKUP :
Insiden Keselamatan Pasien ( IKP )
Setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien.

Insiden Keselamatan Pasien meliputi :
A.  Kejadian Sentinel
Suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius.
Kejadian sentinel meliputi keadaan sebagai berikut :
*        Kematian tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya
*        Kehilangan fungsi utama (major) secara permanen yang tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya, organ terpotong
*        Kesalahan lokasi, salah prosedur, salah pasien dalam tindakan pembedahan
*        Kejadian penculikan bayi atau bayi yang dipulangkan bersama orang yang bukan orang tuanya
B.  Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)
Insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien. Suatu insiden yang mengakibatkan harm/ cedera akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis yang tidak dapat dicegah.
C.  Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
Terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. Insiden yang tidak menyebabkan cedera pada pasien akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission). Dapat terjadi karena keberuntungan, pencegahan dan peringanan.
Kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian atau bahaya, akan tetapi karena faktor keberuntungan hal tersebut tidak terjadi. 
Kejadian Nyaris Cedera (KNC) meliputi keadaan sebagai berikut :
*        Kejadian yang berpotensi menyebabkan cidera yang berkaitan dengan pelayanan kepada pasien tetapi dapat dihindari / dicegah dan perlu dilaporkan kepada sub komite keselamatan pasien.
*        Kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian / bahaya yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan kepada pasien tetapi dapat dihindari / dicegah dan perlu dilaporkan kepada tim keselamatan pasien Rumah Sakit islam  “SUNAN KUDUS” tetapi dapat diselesaikan oleh unit terkait.
D.  Kejadian Tidak Cedera (KTC)
     Insiden yang sudah terpapar kepada pasien tapi tidak menimbulkan cedera.
E.   Kondisi Potensial Cedera (KPC)
Kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera tapi belum terjadi insiden.

Apabila terjadi suatu insiden maka petugas diwajibkan segera menindaklanjuti untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan. Petugas Rumah Sakit Islam “SUNAN KUDUS” disetiap unit pelayanan melaporkan setiap insiden KTD, KNC,  KTC, KPC, Kejadian Sentinel kepada  atasan langsung (Manager ruang, Kepala instalasi ) dan DPJP atau Manajemen dalam waktu paling lambat 2x24 jam sesuai Formulir Laporan Insiden Internal.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT ISLAM "SUNAN KUDUS"

U paya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dapat diartikan keseluruhan upaya dan kegiatan secara komprehensif dan integratif memantau dan menilai mutu kesehatan, memecahkan masalah-masalah yang ada dan mencari jalan keluarnya, sehingga mutu pelayanan kesehatan diharapkan lebih baik. Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisa insiden, kepemimpinan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko, mencegah terjadinya cidera yang diesebabkan oleh kesalahan akibat dilaksanakannya suatu tindakan / tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Program kerja dibuat berdasarkan pedoman peningkatan mutu, standar pelayann minimal rumah sakit, standar akreditasi rumah sakit, panduan keselamatan pasien, peraturan pemerintah, peranturan menteri kese

PENCAPAIAN INDIKATOR MUTU AREA MANAJEMEN TRIWULAN I 2018

Hasil Pencapaian Indikator mutu utama sesuai dasar Metode Validasi Measure Category Agreement kami nyatakan data tersebut Valid apabila nilai Measure Category Agreement pada Validasi data ≥ 80 %, apabila nilai Measure Category Agreement pada Validasi data < 80% kami nyatakan data tersebut Tidak Valid. IAM 1 Angka ketersediaan obat dan alkes emergensi di ruang IGD IAM 2 Kecepatan respon time terhadap komplain IAM 3 Emergency respon time < 5 menit IAM 4 Ketepatan jam visite dokter spesialist IAM 5 Kepuasan pasien dan keluarga   IAM 6 Tingkat kepuasan karyawan rumah sakit IAM 7 Pelaporan demografi pasien dengan diagnosis klinik DHF IAM 8 Ketepatan waktu pengajuan verifikasi klaim pasien BPJS IAM 9 Waktu tunggu rawat j