Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dapat
diartikan keseluruhan upaya dan kegiatan secara komprehensif dan integratif
memantau dan menilai mutu kesehatan, memecahkan masalah-masalah yang ada dan
mencari jalan keluarnya, sehingga mutu pelayanan kesehatan diharapkan lebih
baik.
Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana
rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi
dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan
analisa insiden, kepemimpinan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta
implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko, mencegah terjadinya
cidera yang diesebabkan oleh kesalahan akibat dilaksanakannya suatu tindakan / tidak
mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Program kerja dibuat berdasarkan pedoman peningkatan
mutu, standar pelayann minimal rumah sakit, standar akreditasi rumah sakit,
panduan keselamatan pasien, peraturan pemerintah, peranturan menteri kesehatan
dan peraturan-peraturan lain yang mendukung peningkatan mutu dan keselamatan
pasien.
Sesuai
Surat Keputusan Direktur Nomor :
692/135.B/RSI.SK/IV/2017
tentang Struktur Organisasi Komite Mutu dan Keselamatan Paisen (KMKP) Rumah
Sakit Islam “SUNAN KUDUS”,
dapat
dilihat dalam gambar berikut ini:
Komentar
Posting Komentar