Keselamatan pasien / Patient Safety Rumah Sakit
Adalah suatu sistem dimana Rumah Sakit
membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi :
Assesmen resiko,
Identifikasi dan
pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien,
Pelaporan dan analisis
insiden,
Kemampuan belajar
dari insiden dan tindak lanjutnya,
Serta implementasi
solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko dan mencegah terjadinya cedera yang
disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak
mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
RUANG
LINGKUP :
Insiden Keselamatan Pasien ( IKP )
Setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi
yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada
pasien.
Insiden
Keselamatan Pasien meliputi :
A. Kejadian Sentinel
Suatu
KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius.
Kejadian sentinel meliputi keadaan
sebagai berikut :
Kematian tidak terduga dan tidak terkait dengan
perjalanan alamiah penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya
Kehilangan fungsi utama (major) secara permanen
yang tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit pasien atau kondisi yang
mendasari penyakitnya, organ terpotong
Kesalahan lokasi, salah prosedur, salah pasien
dalam tindakan pembedahan
Kejadian penculikan bayi atau bayi yang
dipulangkan bersama orang yang bukan orang tuanya
B. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)
Insiden
yang mengakibatkan cedera pada pasien. Suatu insiden yang mengakibatkan harm/
cedera akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien.
Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis yang
tidak dapat dicegah.
C. Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
Terjadinya
insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. Insiden yang tidak
menyebabkan cedera pada pasien akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan
yang seharusnya diambil (omission).
Dapat terjadi karena keberuntungan, pencegahan dan peringanan.
Kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian atau bahaya, akan
tetapi karena faktor keberuntungan hal tersebut tidak terjadi.
Kejadian Nyaris Cedera (KNC) meliputi
keadaan sebagai berikut :
Kejadian
yang berpotensi menyebabkan cidera yang berkaitan dengan pelayanan kepada
pasien tetapi dapat dihindari / dicegah dan perlu dilaporkan kepada sub komite
keselamatan pasien.
Kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian / bahaya yang tidak
berkaitan langsung dengan pelayanan kepada pasien tetapi dapat dihindari /
dicegah dan perlu dilaporkan kepada tim keselamatan pasien Rumah Sakit
islam “SUNAN KUDUS” tetapi dapat
diselesaikan oleh unit terkait.
D. Kejadian Tidak Cedera (KTC)
Insiden
yang sudah terpapar kepada pasien tapi tidak menimbulkan cedera.
E. Kondisi Potensial Cedera (KPC)
Kondisi
yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera tapi belum terjadi insiden.
Apabila terjadi suatu insiden maka petugas
diwajibkan segera menindaklanjuti untuk mengurangi dampak atau akibat yang
tidak diharapkan. Petugas Rumah Sakit Islam “SUNAN KUDUS” disetiap unit
pelayanan melaporkan setiap insiden KTD, KNC,
KTC, KPC, Kejadian Sentinel kepada
atasan langsung (Manager ruang, Kepala instalasi ) dan DPJP atau Manajemen
dalam waktu paling lambat 2x24 jam sesuai Formulir Laporan Insiden Internal.
Komentar
Posting Komentar